Maaf niy, Bunda repost, coz tujuannya hanya untuk sharing pengetahuan aja bahwa sudah ada loh Undang-undang yang melindungi hak setiap bayi supaya mendapat asupan nutrisi yang tak tergantikan yaitu Air Susu Ibu (ASI). Begitu juga sudah ditetapkan sanksi bagi pihak yang menghalangi pemberian ASI Eksklusif tanpa indikasi medis. Sanksi-nya gak tanggung-tanggung loh yaitu Denda 100 JUTA. WOOOOWWW.....
Aturan yang mengatur tersebut adalah Undang-Undang Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, yaitu sebagai berikut:
“Pasal 128 :
(1) Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis
(2) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus
(3) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum. “
“Pasal 129 :
(1) Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
(Nah pada point ke-tiga niy dikantor AyBun gak ada, hehehe... Tapi emang tempat penitipan bayi gak ada juga siy disana. Jadi klo Aiz dibawa ke akntor karena gak ada yang ngasuh, AyBun jadi kayak orang pindahan deh. Bawa Bed Cover dan Bantal kecil buat bobo-nya Aiz...)
Untuk sanksi-nya ada pada
Pasal 200 :
“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”
Menurut WHO tahun 2009, adapun alasan medis yang dapat diterima untuk penggunaan pengganti ASI (PASI) alias susu formula
Berdasarkan kondisi bayi
Bayi yang menderita kelainan metabolisme bawaan yang tidak boleh mendapat ASI/PASI standar kecuali SF khusus
• Phenil keton uria (perlu susu bebas fenilalanin)
• Galaktosemia (tidak boleh mendapatkan laktosa)
Bayi yang mendapatkan ASI tetapi untuk sementara waktu tidak dapat secara eksklusif
• Bayi dengan berat lahir < 1500 gram, atau
• Bayi prematur < 32 minggu, atau
• Bayi yang beresiko hipoglikemia misalnya Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) yang tidak dapat diatasi dengan ASI saja, bayi yang ibunya diabetes
Berdasarkan kondisi ibu
Kontraindikasi mutlak
• Tumor ganas payudara
Kontraindikasi sementara
• Ibu sakit berat, misalnya sepsis
• Ibu mengkonsumsi obat (Obat psikotropik, antiepilepsi, opioid, yodium radioaktif, kemoterapi, sitostatik, penggunaan todium topikal yang banyak)
• Ibu menderita herpes simplek type-1 di daerah payudara
Kondisi lain, ASI masih dapat diberikan
• Ibu sakit (Abses payudara, Hepatitis B, Hepatitis C, Mastitis, TBC)
• Lain-lain (Perokok, Alkohol, NAFZA)
Bagaimana dengan ibu positip HIV, ternyata boleh memberikan ASI eksklusif, asalkan selama hamil telah mendapat terapi antiretroviral.
Berdasarkan kondisi bayi
Bayi yang menderita kelainan metabolisme bawaan yang tidak boleh mendapat ASI/PASI standar kecuali SF khusus
• Phenil keton uria (perlu susu bebas fenilalanin)
• Galaktosemia (tidak boleh mendapatkan laktosa)
Bayi yang mendapatkan ASI tetapi untuk sementara waktu tidak dapat secara eksklusif
• Bayi dengan berat lahir < 1500 gram, atau
• Bayi prematur < 32 minggu, atau
• Bayi yang beresiko hipoglikemia misalnya Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) yang tidak dapat diatasi dengan ASI saja, bayi yang ibunya diabetes
Berdasarkan kondisi ibu
Kontraindikasi mutlak
• Tumor ganas payudara
Kontraindikasi sementara
• Ibu sakit berat, misalnya sepsis
• Ibu mengkonsumsi obat (Obat psikotropik, antiepilepsi, opioid, yodium radioaktif, kemoterapi, sitostatik, penggunaan todium topikal yang banyak)
• Ibu menderita herpes simplek type-1 di daerah payudara
Kondisi lain, ASI masih dapat diberikan
• Ibu sakit (Abses payudara, Hepatitis B, Hepatitis C, Mastitis, TBC)
• Lain-lain (Perokok, Alkohol, NAFZA)
Bagaimana dengan ibu positip HIV, ternyata boleh memberikan ASI eksklusif, asalkan selama hamil telah mendapat terapi antiretroviral.
That’s It. Semoga Info ini berguna bagi yang membutuhkan ^__^
Oia, ini ada picture perbedaan anak yang diberi ASI dan SUFOR. Picture ini merupakan foto anak kembar di India. Mitos atau kepercayaan disana, bahwa anak kembar tidak boleh dua-dua-nya dapat ASI. Jadi salah satu anak kembarnya terpaksa minum susu formula. Astaghfirullah, perbedaannya jauh banget.
Syukur Alhamdulillah, Aiz lulus ASI Eksklusif-nya dan menjadi anak yang cerdas, kuat, sehat dan tampan. ^__^
HIDUP ASI !!!
Sumber : www.peduliasi.com